Penelitian Fundamental

JudulRekontruksi Model Penyelesaian Sengketa Produk Profit and Loss Sharing Berbasis Rechtsvinding Progresif: Analisis Shariah compliance Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif Islam
Nama HibahHibah Internal Penelitian
Nama ProgramHibah Penelitian Tahun 2026
Nama SkemaPenelitian Fundamental
AbstrakPenelitian ini memiliki urgensi tinggi karena adanya kekosongan dan ambiguitas hukum materiil yang terbatas dalam penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama, khususnya mengenai wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada produk Profit and Loss Sharing (PLS). Sehingga Hakim sering terpaksa merujuk pada KUHPerdata dan mengabaikan Fiqh Muamalah, karena fatwa DSN-MUI hanya bersifat legal opinion. Akar permasalahan tersebut karena krisis Shariah Compliance. Implementasi produk PLS bergeser mendekati skema Debt Financing, dengan konstruksi akad yang kaku dan gagal memuat klausul pembuktian yang jelas mengenai kelalaian atau kerugian bisnis murni. Akibatnya, putusan hakim cenderung legalistik-positivistik, mengukur wanprestasi berdasarkan kegagalan pengembalian modal, tanpa melakukan ijtihad hukum berbasis Hukum Islam. Hal ini menyebabkan ketidakadilan substantif karena risiko kerugian dibebankan secara tidak proporsional kepada nasabah. Padahal harusnya produk PLS keutuangan dan kerugian dibagi bersama. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan Menganalisis praktik penyelesaian sengketa produk PLS di Pengadilan Agama, dan Menganalisis Syariah Compliance terhadap konstruksi akad produk PLS yang ada. Kemudian fokus utamanya adalah mengembangkan model penyelesaian sengketa berbasis Rechtsvinding Progresif yang sejalan dengan keadilan substantif Islam. Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris. Data dianalisis secara kualitatif deskriptif dan preskriptif dengan pendekatan interpretatif yuridis. Penelitian dilakukan melalui analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta analisis empiris terhadap praktik hakim dalam memutus perkara berdasarkan penilaian terhadap objek kontrak dan kesesuaian syariah kontrak Produk PLS. Kemudian dikembangkan menjadi model baru penyelesaian sengketa Ekonomi syariah yang berbasis Rechtsvinding Progresif dan berkeadilan subtantif Islam yang berlandaskan fiqih muamalah dan maqashid syariah.
Pengusul Novan Fatchu Alafianta, S.H., M.H.
Anggota 1 Muhammad Irkham Firdaus, S.H., M.H.
Anggota 2
Tahun Penelitian2026
Sumber DanaUNIDA GONTOR
Dana Non DiktiIDRĀ 10.000.000.00