Program Kemitraan Masyarakat (PKM)

JudulPENINGKATAN LITERASI KEUANGAN SOSIAL ISLAM PADA JAMAAH MASJID NURUL JIHAD, NGLUMPANG, PONOROGO
Nama HibahHibah Internal Pengabdian kepada Masyarakat Berkerangka Islamisasi
Nama ProgramPenelitian Kompetitif
Nama SkemaProgram Kemitraan Masyarakat (PKM)
AbstrakMasjid sebenarnya tidak hanya dijadikan sebagai tempat ibadah ritual umat muslim yang bersifat rutinitas semata, namun lebih tepatnya juga merupakan tempat ibadah yang bisa dikelola dengan konsep organisasi yang lebih modern yang dapat dikembangkan menjadi organisasi yang memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat muslim, yaitu melayaniperibadatan umat. Keberadaan Masjid Nurul Jihad di Dusun Nglumpang, Mlarak Jawa-Timur seharusnya mampu mendorong kegiatan kemasyarakatan terkait dengan penerimaan dan pengelolaan dana donasi berupa infak, sedekah, wakaf dan khususnya zakat maal. Yang kemudian dengan dana tersebut dapat didistribusikan untuk kepentingan sosial jamaah seperti santunan kepada fakir miskin (dari dana zakat), dan untuk mendukung kegiatan keagamaan, serta program-program masjid (dari dana infak sedekah). Sasarannya PKM ini adalah pengurus (takmir) dan masyarakat jamaah Masjid Nurul Jihad Nglumpang yang manake kegiatan sehari-hari mereka berprofesi sebagai buruh tani. Meskipun sebagian kecil ada yang membuka toko kelontong dan membuka kedai pulsa. Namun demikian pertanyaan yang disampaikan masyarakat terkait dengan kewajiban zakat atas hasil keuntungan masih menjadi bahan diskusi hangat di antara mereka. Terutama terkait dengan pencapaian nishob dan haul serta kemana membayar zakatnya serta kepada siapa didistribusikannya. Sasaran peserta edukasi keuangan sosial Islam ini adalah masyarakat jamaah Nurul Jihad, yang kurang lebih berjumlah 80 orang terdiri dari bapak-bapak dan ibu-ibu. Penyampaian pelatihan akan diprogramkan setiap hari sabtu bakda magrib di Masjid Nurul Jihad. Hasil akhir yang diharapkan setelah selesainya edukasi keuangan sosial Islam ini terdapat perubahan perilaku masyarakat jamaah masjid Nurul Jihad terkait budaya zakat penghasilan dan dilanjutkan dengan turut aktif mempraktikkan zakat, infak, sedekah dan wakaf yang kemudian terbentuk mini baitul maal sebagai gudang aset umat dibawah institusi Masjid
PengusulAssoc. Prof. Dr. Mufti Afif, Lc., M.A.
Anggota 1 Aqif Khilmia, S.E., M.Pd.
Anggota 2
Tahun Penelitian2021
Sumber DanaUNIDA GONTOR
Dana Non DiktiIDRĀ 0.00