PROGRAM PENELITIAN DAN PUBLIKASI INTERNASIONAL BEREPUTASI 2025 BATCH 2

JudulProbelmatika Homgenitas Produk Perbankan: Rekonstruksi Kerangka Regulasi Gunak Mewujudkan Model Kontrak Syariah Yang Sesuai Substansi Syariah
Nama HibahHibah Internal Penelitian
Nama ProgramProgram 100 Tahun Gontor
Nama SkemaPROGRAM PENELITIAN DAN PUBLIKASI INTERNASIONAL BEREPUTASI 2025 BATCH 2
AbstrakIndustri perbankan syariah di Indonesia menghadapi dilema akut berupa homogenitas produk, di mana struktur pembiayaan (Murabahah) cenderung menyerupai pinjaman berbasis bunga konvensional. Fenomena ini menimbulkan keresahan mendalam mengenai integritas dan identitas hukum syariah, mengikis diferensiasi produk, serta mempertanyakan kepatuhan substansial (Substantive Sharia Compliance). Secara hukum, kesenjangan muncul antara idealitas Maqashid Syariah dengan kerangka regulasi eksisting yang terbukti inefektif dalam mencegah duplikasi produk di lapangan. Penelitian ini bertujuan utama untuk: (1) Menganalisis secara kritis keterbatasan kerangka regulasi OJK dan Fatwa DSN-MUI dalam mengatasi homogenitas produk; (2) Merumuskan Model Regulasi Progresif yang mampu menjamin otentisitas akad syariah; dan (3) Mengusulkan penguatan substansi hukum kontrak guna menggeser fokus perbankan dari debt-based ke risk-sharing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis-kritis dan konseptual (preskriptif). Data yang dianalisis meliputi regulasi primer (UU Perbankan Syariah, PBI/POJK) dan data sekunder (Fatwa DSN-MUI, literatur hukum ekonomi syariah, dan putusan pengadilan terkait kontrak). Pendekatan yuridis-komparatif digunakan untuk membandingkan substansi kontrak syariah dan konvensional. Hasil yang dituju dari penelitian ini adalah Model Regulasi Produk Syariah Barudikenal sebagai The Substantive Syariah Compliance Model (SSCM) yang memberikan mandat hukum bagi produk berbasis berbagi risiko (Musharakah dan Mudharabah). Model ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mereorientasi tata kelola produk, menjamin kepastian hukum, dan mengembalikan peran perbankan syariah sebagai alternatif ekonomi yang berkeadilan di Indonesia.
Pengusul Muhammad Irkham Firdaus, S.H., M.H.
Anggota 1 Devid Frastiawan Amir Sup, S.H.I., M.E.
Anggota 2 Muhammad Abdul Aziz, S.H.I., M.Si.
Tahun Penelitian2025
Sumber DanaUNIDA GONTOR
Dana Non DiktiIDRĀ 0.00