Pendanaan Buku 100 Tahun Gontor

JudulSistem Ekonomi Proteksi ala Pesantren: Basis Syariah dan Aplikasinya dalam Tradisi Kemandirian Gontor
Nama HibahHibah Internal Penelitian
Nama ProgramProgram 100 Tahun Gontor
Nama SkemaPendanaan Buku 100 Tahun Gontor
AbstrakBuku ini mengangkat sistem ekonomi pesantren sebagai subjek strategis dalam pengembangan model ekonomi berbasis syariah yang teruji dalam praktik kelembagaan. Fokus utama buku ini adalah pada sistem ekonomi proteksi yang diterapkan oleh Pondok Modern Darussalam Gontor sebagai model independensi ekonomi berbasis nilai Islam dan wakaf produktif. Sistem ini tidak hanya menunjukkan ketahanan finansial pesantren, tetapi juga menggambarkan keberhasilan sebuah lembaga pendidikan Islam dalam membangun mekanisme distribusi ekonomi yang adil, mandiri dan berkelanjutan. Melalui pendekatan yang deskriptif dan konseptual, buku ini menjelaskan bagaimana Gontor mengelola potensi ekonomi internalnya melalui basis wakaf, zakat, infaq, dan unit-unit usaha produktif. Seluruh sistem tersebut dikerangkaikan dalam hukum syariah, serta dikuatkan dengan nilai-nilai kemandirian dan etos kerja khas pesantren. Lebih lanjut, fokus utama buku ini berada pada implementasi sistem ekonomi protektif berbasis syariah, yang menjadi fondasi ketahanan kelembagaan Gontor dalam menghadapi tantangan eksternal. Tema besar yang diangkat adalah bagaimana wakaf produktif digunakan secara strategis untuk menjaga independensi, mendistribusikan manfaat ekonomi secara adil, dan memperkuat posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang tidak bergantung pada pihak luar. Sistem ekonomi yang dimaksud bukan hanya menyentuh aspek finansial, tetapi juga menanamkan nilai etika dan moral dalam setiap aktivitas ekonomi. Konsep seperti keikhlasan, berdikari, dan kesederhanaan menjadi bagian penting dari sistem yang membentuk santri dan pengelola lembaga sebagai subjek ekonomi yang bertanggung jawab dan visioner. Adapun topik-topik strategis berdasarkan nilai dan sistem Gontor adalah sebagai berikut: Bab 1: Membangun fondasi konseptual tentang sistem ekonomi pesantren. Diuraikan karakteristik khas sistem ekonomi yang berkembang di lingkungan pesantren, termasuk latar belakang historis dan filosofis mengapa pesantren mengembangkan sistem yang mandiri, tertutup dari intervensi eksternal, namun terbuka dalam membangun jejaring komunitas keumatan. Bab 2: Mendalami prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menjadi rujukan normatif dalam sistem proteksi ekonomi pesantren. Tauhid sebagai landasan ekonomi, maqāṣid al-sharī‘ah sebagai tujuan, serta larangan riba dan ketidakpastian menjadi titik tumpu dalam merancang aktivitas ekonomi yang stabil dan maslahat. Bab 3: Menjelaskan bagaimana Gontor menjalankan sistem ekonomi protektif secara konkret. Ditekankan bahwa wakaf menjadi instrumen utama dalam menyediakan infrastruktur, sementara unit usaha produktif menciptakan sirkulasi dana internal. Pendidikan berbayar tetap berjalan secara proporsional dengan subsidi silang yang memungkinkan keterjangkauan. Bab 4: Memperinci mekanisme perlindungan ekonomi yang diterapkan untuk menjaga keberlangsungan hidup lembaga dan para santri. Santri dari latar belakang ekonomi lemah mendapat dukungan melalui sistem distribusi keuangan internal. Ketahanan finansial dirancang agar tidak bergantung pada dinamika ekonomi nasional maupun fluktuasi donasi luar. Bab 5: Membandingkan sistem ekonomi pesantren dengan sistem konvensional, baik kapitalisme maupun sosialisme. Model Gontor ditempatkan sebagai alternatif ekonomi berbasis komunitas dan nilai. Dalam konteks ini, sistem ekonomi protektif ala pesantren menunjukkan keunggulan dalam menjaga keseimbangan antara keadilan, efisiensi, dan keberlangsungan. Bab 6: Mengulas kontribusi pesantren dalam ekonomi umat dan kedaulatan nasional. Gontor mampu menciptakan unit produksi yang mandiri, menyediakan akses terhadap pendidikan berkualitas, serta membangun jaringan distribusi ekonomi yang inklusif. Pesantren menjadi sentra ekonomi lokal yang memperkuat ketahanan pangan, energi, dan sumber daya manusia. Bab 7: Menyoroti legitimasi hukum syariah terhadap sistem yang diterapkan. Prinsip-prinsip fikih muamalah menjadi rujukan dalam pengelolaan keuangan dan aset, serta dalam penerapan akad-akad syariah pada unit usaha pesantren. Sistem ini tidak hanya sah secara moral, tetapi juga legal secara formal dalam kerangka hukum nasional. Bab 8: Membahas peran nilai-nilai internal Gontor dalam membentuk mentalitas ekonomi santri dan pengelola lembaga. Panca Jiwa Gontor yang mencakup keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah Islamiyah, berdikari, dan kebebasan menjadi pondasi karakter yang menopang integritas dan efisiensi sistem ekonomi. Bab 9: Meninjau perkembangan sistem ekonomi pesantren di era digital. Potensi digitalisasi, integrasi dengan industri halal, serta penguatan ekosistem ekonomi berbasis pesantren menjadi peluang sekaligus tantangan dalam mempertahankan nilai sambil merespons kebutuhan zaman. Bab 10: Memberikan rekomendasi strategis untuk penguatan sistem ekonomi pesantren ke depan. Diusulkan penguatan tata kelola, kurikulum ekonomi syariah terapan, dan konektivitas antara pesantren dan regulator. Pesantren diharapkan berperan lebih luas dalam sistem ekonomi nasional sebagai agen perubahan yang berbasis pada nilai dan tradisi. Dari beberapa bab diatas menunjukkan keunikan sistem Gontor. Sistem ekonomi protektif yang dijalankan oleh Gontor tidak hanya berbeda dari sistem ekonomi pendidikan Islam pada umumnya, tetapi juga menawarkan model praktis yang sesuai dengan hukum syariah, berbasis nilai dan falsafah, serta mampu bertahan dalam jangka panjang. Tidak adanya ketergantungan kepada donatur luar memberikan ruang bagi independensi ideologis dan kebebasan lembaga untuk menjaga orientasi keilmuannya. Di sisi lain, prinsip keadilan dan kemanfaatan tetap dijaga melalui distribusi manfaat yang seimbang dan transparan. Dengan struktur kelembagaan yang kuat, sistem nilai yang tertanam dalam budaya pesantren, serta kapasitas manajerial yang berkembang, Gontor telah membuktikan bahwa pesantren bukan hanya tempat pendidikan, tetapi juga lembaga ekonomi yang mandiri, terstruktur dan berbasis syariah secara utuh.
Pengusul Khurun'in Zahro', S.H., M.H.
Anggota 1Assoc. Prof. Dr. Mufti Afif, Lc., M.A.
Anggota 2Dr. Eko Nur Cahyo, S.Th.I., M.A.
Tahun Penelitian2025
Sumber DanaUNIDA GONTOR
Dana Non DiktiIDR 10.000.000,00