Pendanaan Buku 100 Tahun Gontor

JudulWAKAF JIWA: LANDASAN FIQIH, KERANGKA KONSEPTUAL DAN RELEVANSINYA DALAM PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INSANI
Nama HibahHibah Internal Penelitian
Nama ProgramProgram 100 Tahun Gontor
Nama SkemaPendanaan Buku 100 Tahun Gontor
AbstrakProposal ini disusun dengan tujuan untuk menghasilkan dan menerbitkan sebuah buku referensi akademik yang mengangkat tema wakaf jiwa sebagai bentuk inovatif dari praktik filantropi Islam kontemporer. Dalam khazanah ajaran Islam, konsep wakaf merupakan instrumen filantropi yang sangat esensial, berakar pada prinsip tauhid, keadilan sosial, dan kesinambungan amal. Sepanjang sejarah peradaban Islam, wakaf telah memainkan peranan strategis dalam berbagai sektor, seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan sosial. Namun demikian, wacana tentang wakaf selama ini cenderung masih didominasi oleh aspek material semata meliputi tanah, bangunan, dan dana tunai. Sementara itu, dimensi wakaf non-material seperti wakaf jiwa atau wakaf diri belum mendapatkan perhatian yang memadai, baik dalam tataran konseptual akademik maupun dalam praktik kelembagaan keislaman. Secara konseptual, wakaf jiwa merujuk pada dedikasi total seorang individu dalam bentuk waktu, tenaga, keahlian, dan pikiran yang diberikan secara ikhlas demi kemaslahatan umat. Ini bukan sekadar bentuk kerelawanan konvensional, melainkan bagian dari komitmen spiritual yang tertanam dalam kesadaran tauhid dan kesungguhan menjalani keberlanjutan amal. Dalam hal ini, QS. At-Taubah:111 menjadi dasar normatif utama yang menegaskan pentingnya pengorbanan jiwa dan raga dalam perjuangan di jalan Allah: “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka…” Ayat ini memperlihatkan bahwa kontribusi non-material seperti pengorbanan diri memiliki kedudukan yang tinggi dalam kerangka amal sosial Islam yang berkelanjutan. Sayangnya, dalam lanskap keilmuan dan kelembagaan, wakaf jiwa masih mengalami kekosongan konsep yang serius. Literatur ilmiah yang tersedia lebih banyak menyoroti aspek productive waqf dan cash waqf, dengan pendekatan manajerial dan ekonomi filantropi. Kajian tentang human waqf atau personal waqf dalam konteks kontemporer masih sangat terbatas, bahkan sering kali tumpang tindih dengan kerja sosial atau relawan, tanpa dilandasi kerangka teologis maupun sistem kelembagaan yang kuat. Padahal, wakaf jiwa memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai bentuk spiritual capital, yaitu modal sosial berbasis nilai-nilai pengorbanan, keikhlasan, dan tanggung jawab jangka panjang, yang sangat relevan dalam menguatkan ketahanan komunitas Muslim di era modern. Urgensi penguatan wakaf jiwa semakin nyata dalam konteks sosial keagamaan saat ini yang diwarnai oleh krisis identitas, meningkatnya individualisme, serta kecenderungan materialistik. Dalam laporan United Nations Development Programme (UNDP), ditegaskan bahwa keberhasilan pembangunan berkelanjutan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan dana dan infrastruktur, tetapi juga oleh transformasi nilai dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan sosial. Dalam konteks umat Islam, hal ini menuntut revitalisasi nilai-nilai klasik seperti niyyah (niat yang tulus), ikhlas (ketulusan), dan jihad al-nafs (perjuangan batin) ke dalam bentuk kontribusi sosial yang terstruktur dan terlembagakan. Di sinilah wakaf jiwa dapat diposisikan sebagai model konseptual yang mengintegrasikan nilai-nilai spiritual tersebut ke dalam sistem kelembagaan filantropi Islam modern. Lebih jauh, jika ditinjau dari sisi kelembagaan, masih sangat sedikit institusi keislaman yang mengembangkan sistem rekrutmen, pembinaan, serta pemberdayaan wakif jiwa secara sistematis sebagai bagian dari strategi organisasi. Padahal, dalam jangka panjang, wakaf jiwa justru memiliki stabilitas dan keberlanjutan yang lebih tinggi dibandingkan wakaf harta. Sumber daya manusia yang memiliki dedikasi tinggi, komitmen spiritual yang kuat, dan orientasi pada visi keumatan merupakan fondasi utama bagi organisasi Islam yang resilien, visioner, dan berdampak luas. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa wakaf jiwa masih merupakan ranah yang belum dikerjakan secara serius dalam literatur akademik dan praksis kelembagaan filantropi Islam. Oleh karena itu, penelitian ini memiliki relevansi strategis untuk merumuskan secara komprehensif konsep dasar, kerangka teoritis, serta model-model implementasi wakaf jiwa dalam lanskap sosial-keagamaan kontemporer. Penekanan utama diberikan pada bagaimana wakaf jiwa dapat menjadi instrumen pembentukan dan penguatan sumber daya manusia umat yang unggul, berbasis nilai-nilai spiritualitas dan semangat pengabdian yang mendalam. Kebutuhan akan penguatan sumber daya manusia yang berjiwa pengabdian tinggi dan berlandaskan spiritualitas kian mendesak di tengah dinamika zaman yang sarat tantangan. Banyak individu Muslim yang memiliki kapasitas luar biasa, tetapi belum menemukan saluran pengabdian yang tepat, berkelanjutan, dan transformatif. Dalam konteks inilah, wakaf jiwa hadir sebagai paradigma alternatif yang menawarkan cara pandang baru: bahwa kehidupan dan potensi diri yang diberikan secara ikhlas dapat menjadi bentuk amal jariyah yang berkontribusi nyata bagi pembangunan umat. Kendati demikian, hingga kini belum tersedia referensi akademik yang secara sistematis membahas tema wakaf jiwa secara menyeluruh baik dari aspek teologis, konseptual, maupun implementatif. Padahal, jika dikembangkan secara serius, konsep ini memiliki prospek besar untuk diintegrasikan dalam strategi pembangunan umat yang berkelanjutan, terutama di sektor-sektor utama seperti pendidikan, dakwah, kesehatan, dan pelayanan sosial berbasis nilai-nilai Islam. Untuk menjawab tantangan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode yang melibatkan studi literatur klasik dan kontemporer, wawancara mendalam dengan pelaku wakaf jiwa, serta analisis dokumen kelembagaan dan studi kasus. Fokus utama diarahkan pada bagaimana wakaf jiwa dapat diinstitusionalisasikan secara efektif sebagai sistem kaderisasi spiritual di lembaga-lembaga Islam, khususnya yang berbasis pesantren dan wakaf. Dengan demikian, penulisan buku ini diharapkan dapat mengisi kekosongan literatur sekaligus memperluas horizon pemikiran tentang wakaf jiwa sebagai bagian integral dari strategi penguatan kelembagaan umat. Lebih dari sekadar kontribusi akademik dalam bidang filantropi Islam dan manajemen kelembagaan keagamaan, buku ini diharapkan menjadi panduan aplikatif bagi institusi pendidikan, lembaga wakaf, dan organisasi keumatan lainnya dalam membangun sistem kaderisasi spiritual yang berdampak luas, berkelanjutan, dan transformatif di masa depan.
PengusulAssoc. Prof. Dr. Setiawan bin Lahuri, Lc., M.A.
Anggota 1Assoc. Prof. Dr. Imam Kamaluddin, Lc., M.Hum.
Anggota 2 Ainun Amalia Zuhroh, M.H.
Tahun Penelitian2025
Sumber DanaUNIDA GONTOR
Dana Non DiktiIDR 10.000.000,00