Penelitian Dosen Pemula

JudulUJARAN KEBENCIAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI TEKNOLOGI KOMUNIKASI: STUDI KOMPARATIF HUKUM JINAYAH DAN PIDANA DI INDONESIA
Nama HibahHibah Internal Penelitian
Nama ProgramPenelitian Kompetitif
Nama SkemaPenelitian Dosen Pemula
AbstrakPada masa perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang pesat yang dialami masyarakat sekarang ini, semakin memudahkan kebutuhan manusia di berbagai bidang. Terdapat dampak positif dan negatif pada penggunaan alat komunikasi tersebut. Namun dari sekian dampak positif yang sangat banyak dan sangat membantu kelangsungan hidup manusia saat ini, tentunya ada saja dampak negatif yang terjadi akibat penyalahgunaan fasilitas ini sehingga berdampak pada pelanggaran hukum. Pasal-pasal yang menyangkut kasus-kasus yang sudah terjadi adalah Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 28 ayat 2, pasal 27 ayat 1, dan pasal 45 A ayat 2. Beberapa pasal tersebut menjelaskan tentang penyalahgunaan teknologi elektronik yaitu dengan menyebarkan atau mentransmisikan konten yang berbau suku, agama, ras, dan agama, pornografi dan ujaran kebencian. Kasus Baiq Nuril adalah salah satunya tetapi dalam kasus ini, Baiq Nuril menjadi tersangka padahal pelaku pengujar pornoaksi di dalam rekaman adalah kepala sekolah dan penyebar konten pornoaksi tersebut adalah pihak lain. Meskipun akhirnya Baiq Nuril dibebaskan berdasarkan amnesti Presiden, namun persoalan ini ternyata mengungkap fenomena penegakan hukum yang layak dieksaminasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tinjauan yuridis terhadap tindak pidana ujaran kebencian dan pencemaran nama baik menurut hukum positif, dibandingkan dengan pandangan fiqih jinayah terhadap pelanggaran berupa ujaran kebencian dan pencemaran nama baik menurut hukum Islam. Sementara manfaat yang akan diperoleh dari penelitian adalah berupa pengujian akademis atau eksaminasi mengenai bagaimana tinjauan yuridis terhadap tindak pidana ujaran kebencian dan pencemaran nama baik menurut hukum positif di Indonesia dan fiqih jinayah Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Luaran yang kehendaki dari penelitian ini adalah terpublikasinya hasil penelitian ini dalam jurnal terakreditasi nasional (Sinta DIKTI 1-6). Adapun usulan kesiapterapan yang dapat dipertimbangkan para penegak hukum adalah adanya adaptasi terhadap teknis-teknis penalaran hukum Jinayah dan hukum Pidana Positif. Selanjutnya diharapkan konsep-konsep penalaran hukum Jinayah tersebut dapat diadopsi untuk memperbaiki domain substansi hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana penyalahgunaan teknologi elektronik yaitu dengan menyebarkan atau mentransmisikan konten yang berbau suku, agama, ras, dan agama, pornografi dan ujaran kebencian. Kata Kunci: Teknologi, Pidana, Jinayah, Eksaminasi
Pengusul Saepul Rochman S.H., M.H.
Anggota 1 Saepul Rochman S.H., M.H.
Anggota 2 Haerul Akmal, M.H.
Tahun Penelitian2020
Sumber DanaUNIDA GONTOR
Dana Non DiktiIDR 0,00