Penelitian Kerjasama antar Perguruan Tinggi (PKPT)

JudulPenyelesaian Sengketa Early Settlement Pada Akad Mudharabah Dan Musyarakah Ditinjau Dari Perspektif Fikih Mu’amalah
Nama HibahHibah Internal Penelitian
Nama ProgramPenelitian Kompetitif
Nama SkemaPenelitian Kerjasama antar Perguruan Tinggi (PKPT)
AbstrakAkad mudharabah dan musyarakah merupakan akad kerjasama yang dipraktikkan dalam produk Lembaga Keuangan Syariah dan Pasar Modal Syariah. Kedua akad tersebut diminati nasabah setelah produk akad murabahah. Berdasarkan data statistik perbankan syariah pada April 2024, tercatat 29,11% biaya yang dikeluarkan perbankan syariah dalam produk pembiayaan dengan akad kerja sama baik mudharabah dan musyarakah. Walaupun pada dasarnya kedua akad ini merupakan akad yang berasaskan kerjasama dan kepercayaan akan tetapi, akad ini tidak terlepas dari permasalahan yang menimbulkan sengketa. Bahkan akad mudharabah menjadi akad dengan potensi paling tinggi mengalami sengketa, seperti permasalahan early settlement. Secara singkat early settlement adalah penyelesaian di awal sebelum waktu yang disepakati pemilik modal dan pengelola. Urgensi penelitian merujuk pada belum ada fatwa resmi yang dikeluarkan oleh DSN MUI terkait kasus ini, sehingga dalam penyelesaiannya sengketa baik Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI ataupun Badan Pengawas Syariah (BPS) di LKS dan Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) masih menggunakan fatwa DSN MUI No. 153 tahun 2022 tentang early settlement pada akad murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penyelesaian sengketa pada akad mudharabah dan musyarakah yang fokus pada kasus early settelement dengan ditinjau dari perspektif fikih muamalah. Selain itu juga memberikan usulan solusi atau dasar pertimbangan bagi pemangku kebijakan guna menyusun ketentuan hukum yang lebih relevan dan untuk penyelesaian sengketa pada akad-akad tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode pendekatan hukum normatif. Adapun luaran wyang ditargetkan dari penelitian ini publikasi artikel di Jurna Iqtishadia: Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam (Sinta 2) dan seminar International Conference on Law and Sharia (AICOLS). Adapun luaran tambahan adalah HKI berupa hak cipta
PengusulAssoc. Prof. Dr. Mohammad Ghozali, M.A.
Anggota 1Assoc. Prof. Dr. Mohammad Ghozali, M.A.
Anggota 2Assoc. Prof. Dr. Mulyono Jamal, M.A.
Tahun Penelitian2024
Sumber DanaUNIDA GONTOR
Dana Non DiktiIDR 20.000.000,00