Penelitian Kolaboratif Internasional

JudulTANTANGAN PLURALISME AGAMA DI MALAYSIA DAN INDONESIA: SEBUAH ANALISIS KRITIS
Nama HibahHibah Internal Penelitian
Nama ProgramPenelitian Kompetitif
Nama SkemaPenelitian Kolaboratif Internasional
AbstrakBaik di Indonesia dan Malaysia, paham pluralisme agama telah menarik pro dan kontra banyak kalangan. Di Indonesia, paham ini menjadi perbincangan masif setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkannya pada tahun 2005. MUI menilai pluralisme agama mengajarkan semua agama sama, sehingga setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Paham yang berasal dari Rahim pemikiran dan sejarah khas masyarakat Kristen Barat ini dinilai merugikan teologi semua agama. Berbeda dengan itu, para pendukung paham ini meyakini bahwa pluralisme agama memiliki akarnya di dalam al-Qur'an. Dalam surah Ali Imran ayat 63 terdapat konsep “kalimat sawa’” yang mengajarkan bahwa semua agama pada mulanya menganut prinsip yang sama. Implikasinya sebagaimana termaktub di dalam surah al-Baqarah: 62 dan al-Maidah: 69 bahwa siapa saja dapat memperoleh keselamatan asalkan dia beriman kepada Allah, kepada Hari Akhir, dan berbuat baik. Selain itu, al-Quran juga mengabarkan bahwa jalan keselamatan itu tidak tunggal sebagaimana tertulis dalam surah al-Maidah ayat 16. Di situ Allah menggunakan kata “jalan” dalam bentuk jamak (subul), yang berarti bahwa jalan keselamatan itu memang banyak, tidak tunggal. Ibarat roda, pusat roda itu adalah Tuhan, dan jari-jari itu adalah jalan dari berbagai agama. Sementara di Malaysia para pengkritik paham ini beralasan bahwa pluralisme agama telah dilarang berdasarkan Konstitusi Malaysia Pasal 11 (4) yang berisi bahwa penyebaran doktrin atau kepercayaan agama apa pun di antara orang-orang yang menganut agama Islam adalah dilarang. Meski demikian, para aktivis HAM menilai bahwa penolakan itu adalah pembatasan HAM dan menggambarkan minimnya kebebasan beragama di Malaysia. Para pendukung pluralisme agama percaya bahwa paham ini sesuai dengan konteks sosial Malaysia mengingat penduduknya terdiri dari masyarakat multi-agama. Berangkat dari itu, penelitian ini bertujuan untuk (1) memaparkan paham pluralisme agama, (2) bagaimana perkembangan paham ini di Indonesia dan Malaysia, (3) menganalisis perdebatan mengenai paham ini di kedua negara, dan (4) menganalisis tantangan yang diakibatkan oleh paham ini baik dari segi teologis maupun sosiologis. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan mengadopsi penelitian kepustakaan dari bahan cetak dan online. Untuk menganalisis data, peneliti menggunakan metode deskriptif, historis, dan analisis-kritis. Dengan tahapan sebagai berikut. Pertama, peneliti mengumpulkan data terkait pluralisme agama, memilah, dan memilih data yang cocok dengan objek material penelitian. Kedua, peneliti menganalisis secara kritis data yang terpilih berdasarkan objek formal untuk kemudian disesuaikan dengan tujuan penelitian. Ketiga, peneliti mengambil kesimpulan berdasarkan analisis yang telah dilakukan. Penelitian ini masuk kategori Riset Dasar, tepatnya pada Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) 2, karena ingin menganalisis secara kritis kebenaran sebuah prinsip dasar, dalam hal ini paham pluralisme agama dan tantangan yang ditimbulkannya di Indonesia dan Malaysia. Hasil penelitian ini akan diterbitkan pada jurnal bereputasi internasional AFKAR: Jurnal Akidah & Pemikiran Islam, Universiti Malaya, dan dipresentasikan dalam simposium internasional kerja sama antara Fakultas Ushuluddin Universitas Darussalam Gontor dan International Islamic University Malaysia).
PengusulDr. M. Adib Fuadi Nuriz, M.A., M.Phil.
Anggota 1Dr. Harda Armayanto, M.A., Ph.D.
Anggota 2 Maria Ulfa, M.Fil.I.
Tahun Penelitian2023
Sumber DanaUNIDA GONTOR
Dana Non DiktiIDR 0,00