Penelitian Kolaboratif Internasional

JudulSTUDI KOMPARATIF PERKAWINAN BEDA AGAMA DI TIGA NEGARA; INDONESIA, MALAYSIA DAN BRUNEI DARUSSALAM
Nama HibahHibah Internal Penelitian
Nama ProgramPenelitian Kompetitif
Nama SkemaPenelitian Kolaboratif Internasional
AbstrakKetegasan pemerintah dalam melarang Perkawinan beda agama (yang salah satu pihaknya beragama Islam) merupkan hal penting guna memberikan kepastian hukum di masyarakat. Menginggat Islam tidak membenarkan Perkawinan beda agama, sehingga tujuan Perkawinan yang diharapkan, yaitu membentuk keluarga Sakinah, mawadah, dan rahmah dapat terwujud. Akan tetapi Perkawinan beda agama di Indonesia masih dapat terjadi dengan melalui beberapa putusan hakim. Diantaranya Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PNSby tertanggal 26 April 2022 telah mengizinkan pemohon untuk melangsungkan Perkawinan beda agama. Kerancuan dan kurang tegasnya Pemerintah Indonesia dalam merumuskan norma hukum menjadi celah tersendiri guna melegalkan dan menjustifikasi Perkawinan beda agama di Indonesia, yang secara jelas dilarang dalam Islam. Berkaca dari Negara Malaysia dan Brunei Darussalam yang juga mayoritas penduduknya beragama Islam. Menurut Prof Jaffary Awang menyatakan bahwa masyarakat melayu tidak membenarkan Perkawinan beda agama (karena mayoritas Bergama Islam), yang secara moral keluarga-keluarga melayu melarang dengan tegas untuk Perkawinan beda agama tejadi di dalam keluarganya. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan perbandingan terkait aturan Perkawinan beda agama yang terjadi di 3 negara, Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam. Perbandingan di tiga negara tersebut dilakukan karena ada beberapa alasan diantaranya; 1) secara geografis, Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam terletak berdekatan, 2) suku melayu merupakan salah satu suku asli di tiga negara tersebut dan 3) mayoritas penduduk di tiga negara tersebut Bergama Islam. Adapun tujuan penelitian ini yaitu; 1) menjelaskan aturan tekait Perkawinan beda agama yang ada di Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam. 2) menganalisa persamaan, kekurangan serta kelebihan aturan terkait perkawinan beda agama yang ada di Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis-Normatif (kualitatif) dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan untuk mengkaji, menganalisa dan membandingkan segala norma hukum yang berlaku di Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam terkait Perkawinan beda agama. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian dasar mengacu pada TKT Tingkat dua; sebuah perumusan konsep dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar. Hasil penelitian ini akan diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi (Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah - scopus) dan menjadi keynote pembicara pada The International Seminar on Sharia, Law, and Muslim Society (ISSLAMS) 2023 di UNISSA Brunei Darussalam
Pengusul Iman Nur Hidayat, M.A.
Anggota 1 Fazari Zul Hasmi Kanggas, S.H.I, M.H.
Anggota 2
Tahun Penelitian2023
Sumber DanaUNIDA GONTOR
Dana Non DiktiIDR 25.000.000,00