Penelitian Kolaboratif Internasional

JudulUrgensi perlindungan pelaku transaksi ekonomi syariah era digital: legal dan perspektif syariah
Nama HibahHibah Internal Penelitian
Nama ProgramPenelitian Kompetitif
Nama SkemaPenelitian Kolaboratif Internasional
AbstrakEkosistem perlindungan pelaku transaksi ekonomi di Indonesia di, mengalami tengah tantangan perkembangan inovasi keuangan digital yang pesat. Melihat bahwa Indonesia salah satu yang teratas dalam Indeks Global Islamic Fintech (GIFT). Daftar tersebut terdiri dari negara-negara yang paling kondusif bagi pertumbuhan pasar dan ekosistem Fintech Syariah. Ekonomi Digital menjadi salah satu sistem ekonomi yang tidak bisa dihindari lagi dalam era globalisasi. Dalam kegiatan tersebut menyampaikan perlunya dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak terkait dalam menciptakan ekosistem perlindungan pelaku transaksi ekonomi yang berdokus pada penerapan syariah yang kuat di Indonesia. Perlindungan pelaku yang baik dan terpercaya pada gilirannya akan menopang stabilitas sistem keuangan dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Dasarnya perkembangan teknologi menuntut perlindungan hukum yang mampu melindungi berbagai pelaku bertransaksi ekonomi Syariah agar terhindar dari kerugian baik material maupun non material. Sistem ekonomi yang ada dan dijadikan sebagai landasan bagi hukum perlindungan hukum di Indonesia terbukti belum cukup untuk melindungi seluruh stakeholder atau pelaku ekonomi digital terbukti dengan masih banyaknya fraud dan bocornya data konsumen pada tahun 2022. Maka dalam situasi ini dibutuhkan reformasi ketentuan perlindungan pelaku transaksi ekonomi dimasa digital 4.0 dengan adanya pengaturan yang harmonis mengenai perlindungan pelaku transaksi ekonomi secara syariah untuk keseluruhan kewenangan lembaga public, komitmen pelaksanaan perlindungan pelaku digital mendorong terwujudnya keyakinan yang sesuai dengan legal dan Syariah perspektif dan menjadikan perlindungan pelaku transaksi ekonomi sejalan dengan perkembangan praktik terbaik internasional. Oleh karena itu tujuan penelitian ini untuk mengeksplorasi tantangan hukum terkait pengaturan dan pengawasan terkait pelaku transaksi ekonomi dimasa digital dan untuk menyusun regulasi kepatuhan Syariah untuk memperkuat pelaku operasi transaksi ekonomi secara Syariah. Penelian ini dibutuhkan, melihat dari pengawasan yang lemah dan kepatuhan Syariah yang rendah masih menjadi tantangan utama dalam penerapan dan aplikasi oleh para stakholder yang memanfaatkan transaksi ekonomi di era digital. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum, dengan pendekatan statuta, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Fokus penelitian adalah Indonesia dengan studi banding dengan Saudi Arabia, terutama melihat potensi bermayoritas muslim, apakah menjadi faktor pendukung terhadap kepatuhan syariah oleh pelaku transaksi ekonomi secara syariah? Maka tarjet akhir penelitian ini, menjadi kontribusi social nyata untuk regulasi kepatuhan syariah dapat menjadi subsistem dalam ekosistem keuangan syariah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di berbagai negara. Sehingga dalam mewujudkan tujuan ini, peneliti menggandeng peneliti lain yang telah dipilih sesuai recomendasi yaitu Prof. Dr. Toseef Azid dari Qassim University sebagai pakar ekonomi sejak tahun 1983dan aktif dengan berbagai bidang penelian dan pengabdian untuk memberikan masukan dalam suksesnya penelitian ini. Sehingga target luaran dari penelitian ini adalah accepted di Q1- Journal of International Money and Finance dan 1 proceding international
PengusulAssoc. Prof. Dr. Akhmad Affandi Mahfudz, M.Ec.
Anggota 1 Rusyda Afifah Ahmad, S.E., M.H.
Anggota 2
Tahun Penelitian2022
Sumber DanaUNIDA GONTOR
Dana Non DiktiIDR 0,00