Penelitian Kolaboratif Internasional

JudulEfektivitas Hukum Humaniter Internasional Dalam Kasus Penembakan Terhadap Jurnalis Al-Jazeera Shireen Abu Akleh Oleh Tentara Israel
Nama HibahHibah Internal Penelitian
Nama ProgramPenelitian Kompetitif
Nama SkemaPenelitian Kolaboratif Internasional
AbstrakProtokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949, pasal 79 menjelaskan tentang perlindungan terhadap jurnalis yang bertugas di medan perang. Pasal tersebut diperjelas dengan pasal 51 tentang status jurnalis yang disamakan dengan status masyarakat sipil di masa perang, dimana masyarakat sipil tidak boleh menjadi target sasaran serangan dalam konflik bersenjata. Hukum Humaniter Internasional bertujuan untuk menjadikan perang lebih manusiawi, diantaranya dengan adanya pembedaan status antara combatant dan non- combatant atau sipil. Peristiwa penembakan terhadap jurnalis Al-Jazeera Shireen Abu Akleh di Jenin, Tepi Barat oleh tantara Israel menjadi salah satu kasus yang disorot dalam hukum humaniter internasional. Hal tersebut karena Shireen Abu Akleh telah mengenakan rompi biru yang menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis saat peristiwa penembakan terjadi. Kasus tersebut menjadi pelanggaran Hukum Humaniter Internasional yang perlu dikaji dan dianalisa, baik dari sisi hukum yuridis maupun sisi politik. Penelitian ini penting untuk dianalisis, supaya perlindungan terhadap jurnalis dapat ditegakkan dengan semestinya. Mengingat signifikansi peran jurnalis dalam memberikan informasi setiap peristiwa konflik bersenjata, sehingga dapat memastikan kejahatan perang tidak terjadi dalam setiap konflik bersenjata. Penelitian ini menerapkan jenis penelitian kualitatif dengan metode studi kasus, yang mendeskripskan fenomena dari kasus penembakan jurnalis Al-Jazeera Shireen Abu Akleh oleh tantara Israel di Jenin, Tepi Barat. Peristiwa tersebut akan dianalisis melalui pendekatan yuridis hukum humaniter internasional, untuk menghasilkan sebuah teori dari efektifitas hukum humaniter internasional. Tehnik studi pustaka digunakan peneliti sebagai tehnik pengumpulan data, yang bersumber dari jurnal, buku, report dan situs-situs terkemuka yang kredibel. Sementara tehnik analisa data, dibagi ke dalam 4 tahap analisa data yaitu; mengumpulkan data-data terkait objek penelitian, yang dilanjutkan dengan reduksi data, setelah itu data diolah untuk kemudian disajikan secara sistematis, dan terakhir adalah menyimpulkan hasil analisa data yang diperoleh. Hasil yang diharapkan dari penelitian ini adalah adanya efektifitas hukum humaniter internasional, khususnya terkait perlindungan terhadap para jurnalis yang bertugas di masa konflik bersenjata. Dan apabila ditemukan adanya ketidak efektifan Hukum Humaniter Internasional terkait perlindungan terhadap sipil termasuk jurnalis, diharapkan dapat menjadi evaluasi kebijakan terkait mekanisme dan penegakan hukum humaniter internasional.
Pengusul Ida Susilowati, M.A.
Anggota 1 Ali Musa Harahap, M.H.S., Ph.D.
Anggota 2 Hesti Rokhaniyah, S.Pd., M.Pd.
Tahun Penelitian2023
Sumber DanaUNIDA GONTOR
Dana Non DiktiIDR 30.000.000,00