Penelitian Dasar

JudulAnalisis Rancangan Model Pengembangan Ekonomi Kreatif Berdasarkan Peran Penta Helix Dengan Menggunakan AHP Di Kabupaten Ponorogo
Nama HibahHibah Internal Penelitian
Nama ProgramPenelitian Kompetitif
Nama SkemaPenelitian Dasar
AbstrakPasca terdampak virus corono yang melanda dunia termasuk negara Indonesia, ekonomi sempat mengalami keterpurukan yang sangat merugikan seluruh lapisan masyarakat dan bahkan mempengaruhi kehidupan sosial ekonomi masyarakat tanpa terkecuali. Akhir tahun 2021 ini, kondisi ekonomi pelan-pelan mulai bangkit kembali, salah satunya para pelaku usaha ekonomi kreatif. Inti dari ekonomi kreatif terletak pada industri kreatif, yaitu Industri yang digerakkan oleh para kreator dan inovator. Perubahan ekonomi kreatif (ekraf) merupakan salah satu sektor yang diharapkan mampu menjadi kekuatan sumber daya alam yang semakin terdegradasi setiap tahunnya . Menurut Howkins, Pelaku Ekonomi Kreatif adalah kegiatan ekonomi dimana input dan outputnya adalah Gagasan Kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide . Ekonomi Kreatif dapat diartikan proses penciptaan nilai tambah berdasarkan kreativitas, budaya, dan lingkungan inilah yang memberikan nilai tambah kepada suatu perekonomian. Intinya adalah produktivitas yang bersumber kepada orang-orang kreatif yang mengandalkan kemampuan ilmu pengetahuan yang dimilikinya . Terdapat 16 sub sektor kreatif yaitu permainan atau game, desain produk, kriya, periklanan, arsitektur, fashion, kuliner, seni pertunjukan, desain interior, film animasi dan video, musik, senirupa, desain komunikasi visual, fotografi, penerbitan, televisi dan radio. Pelaku ekonomi kreatif inilah yang menghidupkan ekonomi negara dan menjadi tolak ukur kesejahteraan ekonomi masyarakat, sebab jika pelaku industry kreatif tidak berjalan bahkan mati, maka sudah dapat dipastikan kondisi ekonomi masyarakat akan jatuh terpuruk dan menimbulkan masalah baru lagi seperti kemiskinan yang tidak putus, generasi bangsa yang putus sekolah dan berbagai masalah lainnya. Khususnya dalam penelitian ini pengembangan ekonomi kreatif akan difokuskan pada ekonomi kreatif UMKM. Masalah utama yang terjadi adalah pelaku ekonomi kreatif belum mampu berdiri kokoh ditengah terjangan kondisi ekonomi global, selain itu belum mampu menembus pasar nasional maupun global, belum mengoptimalkan kekuatan, potensi dna peluang yang dimiliki, kurangnya akses untuk berkembang baik secara teknologi, permodalan, ketrampilan dan wawasan serta permasalahan lainnya, sehingga saat ini pasca wabah corono yang mulai mereda , para pelaku ekonomi kreatif UMKM berusaha untuk memulai bangkit kembali, sehingga saat ini pelaku ekonomi kreatif UMKM membutuhkan dukungan, pemikiran dan bantuan untuk dapat kembali memajukan ekonomi bangsa agar dapat berdaya saing Internasional dan Global 5.0. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi ekonomi kreatif UMKM dengan pendekatan Penta Helix dan Analytical Hierarchy Process (AHP) untuk dapat melihat berbagai aspek yang dapat diperbaiki, ditingkatkan dan dikembangkan oleh para pelaku ekonomi kreatif khususnya UMKM. Hasil dari proses analisis tersebut akan menghasilkan Model Pengembangan yang digunakan untuk melakukan pengembangan potensi ekonomi kreatif UMKM agar memiliki daya saing dalam dunia ekonomi dan pasar global 5.0. Hal ini sebagai salah satu upaya menghidupkan kembali kondisi perekonomi ne mempersiapkan dan mendorong kabupaten Ponorogo untuk menembus pasar internasional dan global melalui strategi-strategi yang ditemukan dalam penelitian ini. Dengan penelitian ini pula diharapkan hasilnya mampu menjadi rujukan untuk pemerintah kabupaten Ponorogo dalam mewujudkan ekonomi kreatif UMKM kabupaten Ponorogo yang memiliki keunggulan-keunggulan dan strategi jitu dalam bersaing di pasar global. Luaran penelitian ini berupa artikel yang akan diterbitkan pada jurnal scopus Q3 WEBOLOGY, dan jurnal nasional terakreditasi sinta 3 yaitu Asean Journal on Hospitality and Tourism Institut Teknologi Bogor (ITB), selain itu luaran tambahan berupa Hak kekayaan intelektual (HAKI) .
PengusulDr. Ir. Muhammad Ridlo, M.M.
Anggota 1 Dhika Amalia Kurniawan, S.E., M.M.
Anggota 2
Tahun Penelitian2022
Sumber DanaUNIDA GONTOR
Dana Non DiktiIDR 0,00