Penelitian Kerjasama antar Perguruan Tinggi (PKPT)

JudulModel Pengelolaan Wakaf Sawah Pertanian di Gontor
Nama HibahHibah Internal Penelitian
Nama ProgramPenelitian Kompetitif
Nama SkemaPenelitian Kerjasama antar Perguruan Tinggi (PKPT)
AbstrakWakaf merupakan salah satu instrumen yang dapat meningkatkan perekonomian umat. Salah satunya, wakaf produktif dalam bentuk sawah pertanian. Upaya pengelolaan tanah wakaf untuk lahan pertanian adalah langkah tepat untuk menjadikan tanah wakaf tersebut menjadi lebih produktif. Kebijakan pemerintah terkait penggunaan tanah wakaf untuk menjadikannya lebih produktif sangatlah penting, apalagi kerjasama antara nazhir wakaf dengan para pengelola tanah wakaf lahan pertanian juga harus diperhatikan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang ekonomi. Wakaf di Indonesia umumnya berupa tanah. Berdasarkan data Kementrian Agama Republik Indonesia, Indonesia memiliki 421.180 lokasi tanah wakaf dengan luas sebesar 55.626,52 Ha yang digunakan untuk musholla 28%, masjid 43,85%, makam 4.40 %, sekolah 10.72%, pesantren 3.88 % dan sosial lainnya 9,15%. (1) Ada beberapa model pengelolaan tanah wakaf agar menjadi produktif, salah satunya dengan mengelolanya sebagai lahan pertanian. Islam sendiri menganjurkan untuk bercocok tanam. Selain mendapat pahala, hasil pertanian bermanfaat bagi petani, masyarakat, maupun negara. Akad mukhabarah merupakan salah satu akad mengelola lahan pertanian. Pendapat Syaikh Ibrahim Al-Bajuri mengenai mukhabarah ialah “mukhabarah terjadi apabila pemilik lahan menyerahkan lahannya kepada penggarap dan modal ditanggung penggarap”. Sistem mukhabarah yang dilakukan di PMDG dengan sistem bagi hasil. Pembagian keuantungan antara pihak pemilik tanah dan penggarap/ pengelola tanah dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak di awal akad hingga mencapai kesepakatam bersama. (2) Tanah PMDG dimanfaatkan untuk berbagai sektor, antara lain Pendidikan, Pertanian, Unit usaha, dan lain sebagainya. Adapun pemanfaatan tanah untuk pendidikan sebesar 500.16 ha, pertanian dan perkebunan 825.42 ha dan untuk unit usaha, rumah singgah, SPBU, Hutan, dll sebesar 300.29 ha. (3) Tanah wakaf untuk lahan pertanian dan perkebunan sangat menarik untuk diteliti, karena alokasi ke bagian tersebut paling banyak dari sektor lainnya. Sesuai amanat dari Trimurti Pendiri Pondok, pengelolaan tanah wakaf PMDG dilaksanakan oleh Yayasan Pengembangan dan Pemeliharaan Wakaf Pondok Modern (YPPWPM). YPPWPM mengelola tanah wakaf dengan berbagai perubahan model pengelolaan yang dilakukan dari dulu sehingga menemukan model yang dirasa sesuai. Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui model pengelolaan sawah wakaf di Pondok Modern Darussalam Gontor serta menggunakan SWOT sebagai pengukur kekuatan, kelemahan, peluang dan bahkan ancaman yang akan dihadapi oleh YPPWPM. Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan Nvivo untuk analisis datanya. Data diperoleh dari wawancara dan didukung literatur terkait wakaf pertanian. Luaran wajib yang akan dicapai adalah publikasi Nasional di jurnal "Inferensi: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan pada tahun 2022. Adapun capaian TKT penelitian ini adalah TKT 3 dan melibatkan IAIN Pekalongan sebagai mitra untuk meningkatkan penelitian kerja sama antar Perguruan Tinggi serta meningkatkan pengembangan model wakaf sawah khususnya wakaf produktif bidang pertanian.
PengusulAssoc. Prof. Dr. Mulyono Jamal, M.A.
Anggota 1 Yunita Wulandari, M.H.
Anggota 2
Tahun Penelitian2022
Sumber DanaUNIDA GONTOR
Dana Non DiktiIDR 25.000.000,00