Penelitian Dosen Pemula

JudulPandangan Islam Terhadap Hak Asasi Manusia dan Perkembangannya di Indoensia
Nama HibahHibah Program Relasi Gontor
Nama ProgramPenelitian Kompetitif
Nama SkemaPenelitian Dosen Pemula
AbstrakHak Asasi Manusia masih menjadi isu yang cukup hangat diperbincangkan oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari para aktivis, akademis sampai para politisi. Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang menganut sistem civil law, yang mana meletakkan hak asasi manusia sebagai bagian dari demokrasi yang harus dihormati. Pada awal perkembanganya, konsep HAM menjadi 'senjata' ampuh guna melindungi manusia dan kemanusiaan, akan tetapi seiring berkembangnya zaman, konsep HAM sering direduksi dan direkonstruksi ulang demi mengapai hal-hal yang sejatinya jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Dengan mengatasnamakan HAM dapat menjadi dalih sempurna untuk dapat menjajah budaya suatu negara dan mengkerdilkan nilai-nilai agama. Pada kenyataanya, HAM tidak lagi digunakan sebagai alat untuk memperjuangkan dan menghormati manusia dan kemanusiaan, melainkan HAM beralih fungsi menjadi senjata untuk mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Berbagai ideologi liberalisme, materialisme, serta sekulerisme yang sejatinya tidak sesuai dari ajaran agama pun dapat diperjuangan oleh para tokoh agamis dan akademisi dengan mendalihkan HAM. Ideologi-ideologi tersebut telah dipropagandakan secara terstruktur dan masif, khususnya di negara-negara barat sehingga mendapatkan justifikasi secara legal terhadap perbuatan-perbuatan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan, seperti; pernikahan sejenis dan atheisme. Oleh karenanya dibutuhkan pemahaman yang benar dengan melihat kembali semangat dan tujuan awal adanya konsep HAM. Selain itu, menggali nilai-nilai agama Islam sangat perlu untuk dilakukan, karena sejatinya Islam telah memiliki konsepnya sendiri terkait HAM. Sejarah mencatat, pada abad ke-7 Rasulullah telah menetapkan Piagam Madinah sebagai payung hukum untuk mengatur hak dan kewajiban berbagai etnis dan golongan yang tinggal di Madinah kala itu. Jauh sebelum perjanjian Magna Charta (abad ke-13) yang dianggap oleh para sarjana barat sebagai instrumen HAM pertama di dunia. Adanya penelitian ini diharapkan menjadi antitesis terhadap perkembangan HAM yang berlandaskan pada ajaran liberal, dan menjadi filter terhadap budaya-budaya asing yang sejatinya tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam dan budaya Indonesia, sehingga corak dan ragam nilai yang akan dikodifikasi menjadi sebuah norma hukum tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini merupakan penelitian konseptual atau dalam penelitian hukum sering disebut yuridis-normatif, yang menjadikan berbagai aturan dan sumber hukum sebagai objek kajian utamanya. Dalam penelitian ini menggunakan TKT 2, oleh sebab itu, segala peneltian ini dihadapkan mampu menjawab problem utama yang ditemukan. Pada akhirnya kontribusi yang ditergetkan dalam penelitian ini adalah publikasi jurnal ilmiah Hukum dan Pembangunan (sinta 2) IISN 0125-9687 (Print) 2503-1465 (Online) yang akan diterbitkan pada bulan Mei 2022.
Pengusul Fazari Zul Hasmi Kanggas, S.H.I, M.H.
Anggota 1 Fazari Zul Hasmi Kanggas, S.H.I, M.H.
Anggota 2 Saipul Nasution, S.H., M.A., Ph.D.
Tahun Penelitian2022
Sumber DanaUNIDA GONTOR
Dana Non DiktiIDR 0,00